Telah terjadi pencangkokan ketentuan-ketentuan perjanjian KUHPerdata (tranplantasi hukum perjanjian)
pada akad pembiayaan bank syariah yang seharusnya secara keseluruhan berdasarkan ketentuan-kekentuan
perjanjian menurut hukum Islam, dalam praktek perbankan syariah sudah seharusnya menuangkan syarat
dan rukun sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam syariat Islam begitu pula ketika menuangkan ke
dalam akad. Praktik riba tidak meningkatkan kekayaan secara merata tetapi justru terakumulasi pada segelintir
orang pemilik modal. Perumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana penerapan tranplantasi hukum
perjanjian pembiayaan menurut KUHPerdata ke dalam hukum perjanjian mudharabah muqayyadah pada Bank
BNI Syariah dan bagaimana ketentuannya jika terjadi wanprestasi pada perjanjian pembiayaan mudharabah
muqayyadah. Metode dalam penulisan yaitu penelitian yuridis normatif. Penelitian ini berbasis pada analisis
terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Adopsi hukum sebagai upaya untuk mempermudah proses
pelaksanaan hukum pada suatu negara, salah satunya adalah dalam perjanjian syariah
Kata Kunci: Adopsi Hukum Asing, Nasional, Perjanjian Bank Syariah
ADOPSI HUKUM ASING KE DALAM HUKUM NASIONAL (Tinjauan Terhadap Perjanjian Bank Syariah)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...