Aksesibilitas Pemberian Hak-Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berbasis Teknologi Informasi

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Berdasarkan Roadmap Proses Reformasi Birokrasi Pemasyarakatan Tahun 2020-2024 Peningkatan Kinerja Pemasyarakatan Demi Terwujudnya Reintegrasi Sosial Berbasis Teknologi Informasi, maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang salah satu tujuannya mendorong peran serta masyarakat untuk secara aktif ikut serta mendukung penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan.  Berkenaan hal tersebut, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan penelitian tentang Aksesibilitas Hak Warga Binaan (Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB)) Berbasis Teknologi Informasi.  
Buku yang berisi hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat secara teoritis dalam rangka mendukung pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia serta dasar perumusan kebijakan program pemberian hak-hak WBP berbasis teknologi informasi. Buku ini akan sangat berguna bagi akademisi, mahasiswa, praktisi maupun masyarakat umum yang memerlukan data terkini terkait pemberian hak-hak warga binaan pemasyarakatan, terutama dengan telah dikembangkannya teknologi informasi dalam manajemen sistem pemasyarakatan.