ALTERNATIF PENJATUHAN HUKUMAN MATI DI INDONESIA DILIHAT DARI PERSPEKTIF HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penjatuhan pidana mati merupakan bagian terpenting dari proses peradilan pidana. Penerapan pidana mati
oleh Negara melalui putusan pengadilan, berarti Negara mengambil hak hidup terpidana yang merupakan
hak asasi manusia yang sifatnya tidak dapat dibatasi (non derogable). Oleh karena itu penerapannya harus
memperhatikan Hak Asasi Manusia terpidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penjatuhan
hukuman mati bagi pelaku kejahatan, bertentangan dengan atau tidak dengan hak asasi manusia dan kriteria
penjatuhan pidana mati bagi pelaku kejahatan yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Metode yang
digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa
penjatuhan pidana mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan penetapan dapat dibenarkan dengan
alasan membela hak asasi manusia dan hanya pada kejahatan yang bersifat melampaui batas kemanusiaan.
Kata kunci: Pidana Mati, HAM.