Permasalahan narkotika dipandang sebagai hal yang gawat, dan bersifat internasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat, serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah kejahatan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia dan masyarakat, bangsa dan negara serta Keutuhan Nasional Indonesia. Buku ini adalah hasil penelitian yang dilakukan untuk melihat bagaimana bentuk pembatasan Hak Asasi Manusia dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika yang sesuai dengan prinsip proposionalitas. Tujuan penelitian ini untuk memahami pembatasan HAM dalam RUU Narkotika yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Lokus penelitian ini, adalah Provinsi Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-undang Narkotika
Registrasi / Login Untuk Membaca ...