Ebook Terbaru

Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-undang Pemasyarakatan

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Terdapat penilaian bahwa Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan) yang telah disusun adalah dengan pertimbangan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) kurang bisa mencegah pelanggaran HAM terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), sehingga perlu diganti. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait bagaimana bentuk pembatasan HAM RUU Pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Tujuan penelitian ini adalah, pertama, mengetahui pola/modus pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan; kedua, memahami hubungan kausalitas antara regulasi yang ada dengan pembatasan hak asasi manusia di dalam sistem pemasyarakatan; ketiga, mengetahui pembatasan hak asasi manusia dalam RUU Pemasyarakatan yang sesuai dengan prinsip proporsionalitas. Penelitian yang dilakukan adalah studi multikasus dimana sumber informan yang dikunjungi adalah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai sentral kebijakan dari semua UPT pemasyarakatan. Sedangkan UPT yang diteliti, yaitu Lapas kelas I dan II, Rutan kelas I dan II, lembaga pembinaan khusus anak (LPKA), dan balai pemasyarakaan (Bapas). Penelitian dilakukan di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Tenggara.