ANALISIS E-GOVERNMENT TERHADAP PELAYANAN PUBLIK DI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
E-govt dapat didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi infomasi dan komunikasi dan internet yang mempunyai kemampuan untuk mentransformasi hubungan dengan warga negara, para pebisnis, dan lembaga pemerintah yang lain. Di zaman yang serba digital saat ini teknologi sudah menjadi kebutuhan hampir disetiap sendi kehidupan manusia, untuk mempermudah interaksi satu dengan yang lain baik sektor swasta maupun pemerintah. Untuk itu perlu dikembangkan e-government khususnya di organisasi pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dan sektor swasta untuk mengakses layanan pemerintah dengan layanan yang terintegrasi, efektif dan efisien di mana saja, kapan saja dan dalam bentuk yang nyaman melalui penggunaan internet dan saluran lain seperti ponsel, dan lain sebagainya. Kementerian Hukum Dan HAM mempunyai unit layanan publik yaitu keimigrasian, pelayanan jasa hukum, dan kekayaan intelektual tentunya dituntut untuk memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat. Implementasi e-government, terkait pelayanan dan penyebaran informasi publik di Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia sudah baik dan dalam kategori sedang, dan masih perlu dilakukan perbaikan dan peningkatan. Kementerian Hukum Dan HAM dalam pelaksanaan e-government memenuhi tahap pertama yaitu information publishing dan kedua “official” two-way transactions berdasarkan kerangka Deloitte & Touche dan dari sektor Governtment to Citizen (G2C) masuk dalam kategori yaitu e-governance, e-service, and e-knowledge. Kata kunci: teknologi infomasi dan komunikasi, e-govt, layanan publik