Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh semakin hari berjalan kearah yang lebih baik, namun
sejalan dengan itu aliran-aliran yang dianggap menyimpang juga semakin subur. Banyak
kasus penistaan agama yang terjadi akhir-akhir ini yang menodai pelaksanaan syariat Islam di
Aceh. Dalih kebebasan beragama sebagai alasan untuk penyebaran aliran sesat saat ini.
Namun kebebasan tersebut dibatasi peranannya oleh aturan yang ada dan diancam dengan
ancaman pidana bagi siapapun yang melanggarnya. Tujuan dari penelitian ini untuk
mengetahui apakah tindakan penodaan agama yang selama ini dilakukan di Aceh dapat
dikatagorikan sebagai penistaan agama di dalam hukum pidana dan bagaimana rumusan delik
dalam kejahatan penistaan terhadap agama dikaitkan dengan keistimewaan Aceh yang
melaksanakan syariat Islam.Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu
mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang bersumber dari data
skunder. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penistaan agama
yang terjadi di Aceh selama ini merupakan penistaan agama dalam hukum pidana khususnya
melanggar Pasal 156a KUHPidana. Ada beberapa putusan pengadilan negeri yang dinyatakan
bersalah dan dipidana terhadap aliran sesat di Aceh, salah satu contohnya adalah kasus
Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR). Rumusan delik dalam kejahatan penistaan terhadap
agama ini secara umum harus memenuhi unsur barang siapa dan unsur dengan sengaja di
muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Ketentuan delik tersebut juga sama yang tertera dalam Qanun Nomor 8 Tahun 2015 tentang
Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Disarankan kepada pemerintah agar segera
menyempurnakan ketentuan pidana yang tertera dalam KUHPidana khususnya pasal 156a
dengan tujuan agar tidak terjadi lagi penodaan agama di Indonesia pada umumnya dan di
Aceh pada khususnya. Disarankan juga kepada pemerintah guna membentengi akidah umat
Islam khusunya di Aceh dengan cara meningkatkan pendidikan formal seperti menambah jam
pelajaran agama Islam di sekolah, maupun pendidiakn non formal dalam keluarga guna
menjaga diri dari aliran sesat yang terjadi selama ini.
Kata Kunci: Pidana, Penistaan Agama
ANALISIS HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENISTAAN AGAMA DI ACEH
Registrasi / Login Untuk Membaca ...