Ebook Terbaru

ANALISIS KEBIJAKAN PENEMPATAN AUDITOR DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penempatan auditor di kantor wilayah merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di kantor wilayah. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor pendorong dan kendala dalam penempatan auditor di kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode gabungan antara penelitian kualitatif dan kuantitatif dan bersifat deskriftif analisis yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran analis kebutuhan penempatan auditor di kantor wilayah. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penempatan auditor di kantor wilayah merupakan suatu kebutuhan bagi Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah karena akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di kantor wilayah lebih efektif dan efisien. Bahwa terdapat kendala dalam penempatan auditor di Kantor Wilayah baik secara kelembagaan, belum dilakukannya identifikasi risiko, dan kurangnya sumber daya auditor. Oleh karena itu, penempatan auditor di kantor wilayah belum memungkinkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat karena terhambat oleh kendalakendala tersebut. Untuk menempatkan auditor di Kantor Wilayah harus dilakukan persiapan terlebih dahulu baik secara regulasi, kelembagaan dan sumber daya auditor. Kata Kunci: Penempatan, Auditor, Kantor Wilayah