Analisis Kebutuhan Penempatan Auditor di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal sebagai unit utama yang mengemban tugas dan fungsi pengawasan di Kementerian Hukum dan HAM memiliki peran yang cukup strategis dan vital untuk mendukung dan menjamin terlaksananya tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM, agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam mencapai visi dan Misi secara efektif dan efisien. Dalam rencana strategi Kementerian Hukum dan HAM tahun 2015-2019 Inspektorat Jenderal berencana menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang penempatan auditor di kantor wilayah, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan tugas dan fungsi pengawasan di Kementerian Hukum dan HAM khususnya di kantor wilayah. Penempatan auditor di kantor wilayah merupakan suatu kebutuhan bagi Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah. Bagi Inspektorat Jenderal penempatan auditor di kantor wilayah akan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan di kantor wilayah lebih efektif dan efisien, serta dapat mencegah terjadinya kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kantor wilayah. Sedangkan bagi kantor wilayah dan unit pelayanan teknis penempatan auditor di kantor wilayah akan mempermudah pelaksanaan koordinasi untuk berkonsultasi dengan auditor dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi dalam semua tahapan kegiatan mulai perencanaan, pelaksanaan dan laporan kegiatan, sehingga kinerja Kantor Wilayah akan lebih optimal.