ANALISIS TERHADAP PENYELIDIKAN KOMNAS HAM TENTANG PERISTIWA KEMATIAN ENAM ORANG LASKAR FPI (The Analysis of KOMNAS HAM Investigation Concerning The Death Incident of Six Pa ramilitary Member of FPI)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
ABSTRAK

Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam)
laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik
pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden
pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis
yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam
melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol
Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai
pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan
kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan
penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan
penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya
diduga terdapat pelanggaran HAM.
Kata Kunci: penyelidikan, pelanggaran HAM, dan kematian.