Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diatur dalam beberapa peraturan perundangundangan namun pengaturan tersebut belum ada keseragaman antara satu undang-undang dengan
undang-undang lainnya. Tulisan ini bertujuan untuk menganalis pengaturan tentang tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan berdasarkan peraturan perundangan-undangan di Indonesia. Metode
yang digunakan untuk penulisan ini adalah metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan. Pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan
menganalisis bahan-bahan hukum primer dan sekunder yang relevan dengan permasalahan penelitian.
Data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pengaturan tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan terdapat dalam beberapa
peraturan Perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007. Akan tetapi pengaturan tersebut masih belum seragam sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Dampak lainnya yang timbul dari
ketidakseragaman ini adalah tidak efektifnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh
perusahaan. Selanjutnya ketidakseragam pengaturan tersebut juga dapat membuka celah bagi
perusahaan untuk menafsirkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan secara tidak tepat
dan kurang efektif. Oleh karena itu disarankan agar pemerintah segera menutup celah kekurangan
regulasi tersebut dengan membuat aturan baru yang lebih konsisten dan lengkap untuk terciptanya
kepastian hukum bagi perusahaan dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Kata Kunci: tanggung jawab; sosial; lingkungan; perusahaan
ANALISIS YURIDIS TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN TERHADAP MASYARAKAT SEKITAR
Registrasi / Login Untuk Membaca ...