Pada prinsipnya konsep dasar perdagangan bebas merupakan penghilangan hambatan-hambatan dalam
proses perdagangan internasional, namun yang menjadi isu hukum dalam kajian ini adalah bahwa suatu
perdagangan bebas dalam skala sistem multilateral World Trade Organization disingkat dengan WTO
sedikit terkendala dan tidak berjalan dengan baik sesuai dengan harapan, sehingga mulailah suatu negara
itu membentuk blok perdagangan secara regional misalnya ASEAN, AFTA, termasuk ACFTA yang
bertujuan mendapatkan keuntungan secara langsung dan meningkatkan kemajuan pertumbuhan
ekonomi dalam skala regional dengan lebih berkembang serta meningkatkan kemajuan. Metode yang
digunakan dalam tulisan ini berawal dari hasil penelitian adalah menggunakan metode penelitian yuridis
normative dan kajian yang dianalisis ini berawal sejak 1 Januari 2010, negara China dipastikan telah
bergabung dalam kesepakatan Asean China Free Trade Agreement (ACFTA), pada Framework
Agreement on comprehensive Economic Co-opration Between The Association of South East Asian
Nation and The People’s Republic of China (Asean-China) dan telah ditandatangani Presiden Republik
Indonesia waktu itu Megawati di Phnom Penh, Kamboja pada tanggal 4 Novenber 2002, serta telah
diratifikasi melalui Keputusan Presiden No.48 Tahun 2004, dengan Undang-Undang No. 24 tahun 2000
tentang Perjanjian Internasional. Oleh karena itu, dasar hukum berlakunya kesepakatan perdagangan
regional dalam ketentuan World Trade Organization atau WTO diperbolehkan dalam pasal 24 GATT,
dengan beberapa kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri terhadap
dampak negatif dari pelaksanaan perdagangan bebas regional, sesuai dengan prinsip transparansi,
kejujuran dan harus ditetapkan dalam satu kaidah.
Kata kunci: kebijakan pemerintah; perdagangan regional; industri dalam negeri
ASPEK HUKUM KEBIJAKAN PEMERINTAH MELINDUNGI INDUSTRI DALAM NEGERI PASCA KESEPAKATAN PERDAGANGAN REGIONAL AFTA-CHINA: STUDI DESKRIPTIF PEMERINTAHAN PROVINSI SUMATERA UTARA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...