Ebook Terbaru

ASPEK HUKUM KEKARANTINAAN KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PENANGGULANGAN PANDEMI COVID-19

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan semakin banyak varian virus Corona baru yang dilaporkan
di dunia, memiliki potensi lebih mudah menular dan kebal terhadap vaksin. Namun demikian WHO
berkeyakinan kuat agar secepat mungkin masyarakat divaksinasi. Di antara negara-negara Asia, Indonesia
berada di urutan ke-4 penyumbang kasus positif terbanyak. Untuk penanggulangan wabah ini, program
vaksinasi diharapkan dapat membantu mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Corona. Vaksin
wajib, kalau menolak dijatuhi hukuman, sesuai pasal 9 (1) UU. No 6 Tahun 2018. Sementara itu, UndangUndang Nomor 8/1999 mewajibkan produsen obat atau vaksin yang menjamin memiliki sertifikat halal dan atau
sertifikat jaminan kemanjurannnya. Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Pokok Permasalahan penelitian:bagaimakah harmonisasi dan sinkronisasi
antar peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan covid-19; serta upaya hukum apakah yang perlu
dilakukan mengatasi permasalahan yang timbul dalam pemberantasan virus Covid-19? Metode penelitian yang
dipergunakan adalah: pendekatan yuridis-normatif; Tekhnik pengumpulan data dilakukan cara: studi
kepustakaan. Tekhnik analisis data: analisis normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: penegakan
hukum kekarantinaan Kesehatan, dimungkinkan digugat, karena disharmonisasi dan dis-sinkronisasi dengan
hukum perlindungan konsumen. Untuk menanggulanginya, perlu dilakukan upaya: penyelarasan perundangundangan; Sosialisasi, transparansi atas kegunaan dan resiko vaksinasi covid-19.
Kata kunci: hukum kekarantinaan kesehatan; covid-19; konsumen