Dalam mekanisme penahanan tentu saja terdapat pelayanan tahanan yang harus diterapkan oleh aparatur
penegak hukum, baik itu Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Hakim dan Petugas
Pemasyarakatan. Suatu pelayanan tahanan sudah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui implementasi pelayanan tahanan menurut
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Sehingga dari implementasi ini dapat dilihat juga efektifitas pelayanan
tahanan maupun kendala dalam melakukan pelayanan tahanan. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif
karena dimaksudkan untuk menggambarkan kondisi tahanan di rumah tahanan, dengan pendekatan yuridis
empiris. Hasil penelitian merekomendasikan beberapa hal yaitu: (1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan agar segera membuat dan menyelesaikan draf Rancangan
Peraturan Pemerintah terkait pelayanan tahanan; (2) Aparat penegak hukum (kejaksaan, kepolisian, hakim/
petugas pengadilan, dan petugas Rutan/Lapas) perlu meningkatkan koordinasi dalam menjalankan tugas terkait
pelayanan tahanan; dan (3) Kementerian Keuangan agar membuat regulasi/surat edaran terkait dengan besarnya
jumlah anggaran untuk pemberian makan para tahanan, baik di Kepolisian, KPK, maupun di Rumah Tahanan
Negara, sehingga tidak bervariasi besarannya; dan (4) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar meningkatkan
kerjasama dengan instansi terkait/pihak ketiga dalam rangka pengembangan kompetensi bagi petugas Rutan/
Lapas dalam melaksanakan pelayanan tahanan, serta memaksimalkan kerjasama dengan instansi terkait/pihak
ketiga dalam rangka memberikan bantuan hukum.
Kata Kunci: Efektivitas, pelayanan, tahanan.
EFEKTIVITAS PELAYANAN TAHANAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...