Ebook Terbaru

EKSEKUSI IDEAL PERKARA PERDATABERDASARKAN ASAS KEADILAN KORELASINYA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN PERADILAN SEDERHANA, CEPATDAN BIAYARINGAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Eksekusi putusan perkara perdata pada tataran normatif dan implementatif sering kali menimbulkan
problematika yuridis, sosiologis dan filosofis. Selain itu juga, dapat dikarenakan putusan yang telah berkekuatan
hukum tetap (inkracht van gewijs de zaak) memang tidak dapat dieksekusi (non eksekutable) seperti objek
perkara telah berubah, objek perkara telah dijual dan berada di tangan pihak ketiga, terhadap objek perkara ada
dua putusan yang saling berbeda, objek perkara batas-batasnya tidak jelas, putusan sifatnya deklaratoir bukan
komdemnatoir, dan lain sebagainya. Penelitian ini ingin mengkaji dan memberikan suatu alternatif pemikiran
bagaimana di satu sisi eksekusi tersebut dapat dijalankan sesuai dengan paradigma keadilan, dan di sisi lainnya
pelaksaaan eksekusi tersebut memberi kepastian hukum dalam korelasinya guna mewujudkan peradilan cepat,
sederhana dan biaya ringan sesuai ketentuan UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 2
Ayat (4), Pasal 4 Ayat (2). Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis, normatif dan
historis, serta menemukan hukum in-concreto. Eksekusi yang diharapkan oleh pencari keadilan seharusnya
dapat terlaksana tanpa harus menunggu cukup lama. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 2 Ayat (4), Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan. Sudah saatnya
Mahkamah Agung dapat menyiapkan tenaga yang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara untuk dapat
melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kata kunci: eksekusi perkara perdata; peradilan sederhana