Ebook Terbaru

Eksistensi dan Urgensi Perlindungan Hukum terhadap Kemandirian Otonomi Desa

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

Dalam perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Potret-potret masalah yang berlangsung di desa memperlihatkan bahwa sistem pemerintahan desa yang berlaku sejak dari dahulu hingga kini pasca reformasi terbukti belum menjadi sebuah sistem yang mantap. Fakta bahwa struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa belum sesuai kebutuhan desa dan masyarakatnya. Terbukti dari kontroversi-kontroversi dan konflik-konflik yang masih timbul mengiringi penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya yang berhubungan dengan struktur dan fungsi kelembagaan pemerintahan desa. Dalam hal kemandirian politik, dorongan terutama melalui ketentuan menyangkut organ-organ pemerintahan desa. Struktur pemerintahan desa dikembalikan pada kedaulatan rakyat setempat. Upaya untuk melakukan perubahan dan memperbaiki sistem pemerintahan desa melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sudah tampak dari Dasar Pemikiran undang-undang tersebut yang menyebutkan bahwa: "Dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan, pengaturan mengenai desa selama ini belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat desa yang hingga saat ini sudah berjumlah sekitar 73.000 (tujuh puluh tiga ribu) desa dan sekitar 8.000 (delapan ribu) kelurahan.