Evaluasi Pola Karir di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kementerian Hukum dan HAM telah mempunyai Pedoman Pola karir, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.3819.KP.04.15/2006 tentang Pola Karir Pegawai Negeri Sipil Departemen Hukum dan HAM Tahun 2006. Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kekurangan, karena substansi pedoman pola karir yang ada lebih banyak mengatur tentang persyaratan jabatan, mekanisme perpindahan jabatan/karir (vertikal, horizontal, condition zig zag). Sebagai Kementerian dengan struktur organisasi dan jumlah pegawai yang besar, pola mobilitas karir pegawai harus lebih tertata, mobilitas karir pegawai yang berada pada unit-unit tertentu yang memiliki karakter dan tugas unique/khas (Imigrasi, Pemasyarakatan, Kekayaan Intektual dll) ini tampaknya belum diatur, dan pola dasar karir PNS Kemenkumham belum memberikan gambaran peta perjalanan karir mulai CPNS sampai pensiun. Kajian ini menjelaskan tentang kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pembinaan sistem karir di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih belum diterapkan sepenuhnya dan masih banyak kekurangan yang semestinya diperbaiki

EVALUASI POLA KARIR DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran data dan fakta empiris terkait dengan Pelaksanaan pola karir Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Metode Penelitian dikategorikan sebagai penelitian evaluasi yang bersifat deskriftif analisis dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatifJenis sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Metode Pengumpulan data mengunakan quesioner serta metode analisa data dengan pentabulasian frekuensi.Dari hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pada dasarnya Kementerian Hukum dan HAM telah menerapkan pedoman pola karir seperti yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor. M.3819.KP.04.15/2006 tentang Pola Karir di Departeman Hukum dan HAM danPeraturan Pemerintah Nomor 35Tahun 2011TentangPedoman PenyusunanPolaKarir PegawaiNegeriSipil. dalam implementasinya dilapangan pembinaan sistem karir di lingkungan Kemenenterian Hukum dan HAM telah memperhatikan unsur-unsur seperti yang diamanatkan oleh Peraturan – peraturan tersebut yang meliputipendidikanformal,diklatjabatan,usia,masakerja, pangkat/golongan ruang,tingkat jabatan, pengalaman jabatan, penilaian prestasi kerjadankompetensijabatan. Tapi walau bagaimanapun masih ada yang harus diperbaiki, karena sampai saat ini Kemenkumham belum memiliki pedoman pola karir terbaru yang mengacu pada Undang-undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, karena dilapangan masih banyak kendalah-kendala teknis yang belum diatur dalam pedoman pola karir yang ada sekarang. Kata Kunci: Kementerian Hukum dan HAM, Pegawai Negeri Sipil , Pola Karir