Evalusasi Dampak Pemekaran Wilayah dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Hak atas pendidikan (The Rights to Education) merupakan salah satu dari 8 hak inti yang diatur dalam Kovenan Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Hak atas pendidikan itu sendiri diatur dalam Pasal 13 dan 14 Kovenan tersebut yang sejatinya memuat ketentuan yang paling komprehensif mengenai hak untuk menikmati pendidikan. Dalam konteks implementasi pemenuhan hak atas pendidikan dipilih 4 (empat) ciri esensial sebagai alat ukurnya, yaitu: availability (ketersediaan), accesibility (aksesibilitas), acceptability (keberterimaan) dan adaptablity (kesesuaian). Evaluasi ini ingin melihat apakah dengan adanya pemekaran di suatu daerah berdampak positif terhadap pemenuhan hak atas kebijakan dengan melihat regulasi, impelementasi, serta jumlah kelulusan siswa. 
 
Lokasi Evaluasi dilaksanakan di Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Bangka Belitung. Evaluasi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui Focus Group Discussion dan wawancara dengan informan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan di 3 (tiga) lokasi telah baik, hal ini terlihat dari jumlah lulusan SMK yang mencapai 96,7 ke atas, walaupun masih banyak hal yang perlu dibenahi salah satunya yaitu kualitas dan kuantitas guru pengajar SMA dan SMK, kedepannya diperlukan sebuah Grand design yang lebih operasional terkait pemenuhan hak atas pendidikan untuk wilayah pemekaran.