Dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional serta menghadapi perubahan
perekonomian global, pada tanggal 27 April 2007 diterbitkan Undang-undang Nomor 25
Tahun 2007 tentang Penanaman Modal menggantikan Undang-undang Penanaman Modal
Asing dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri untuk menarik investasi dan
menanamkan modalnya di Indonesia. Selain memberikan insentif di bidang perpajakan dan
pabean juga memberi kemudahan dalam tata cara pemberian izin penanaman modal. Adapun
makalah ini membahas mengenai penerapan pelayanan terpadu satu pintu yang telah
memberikan kemudahan bagi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia yang
pelaksanaannya ternyata mempergunakan nama atau istilah yang berbeda-beda oleh badan
yang menanganinya. Adapun penerapan perizinan penanaman modal di masa yang akan
datang harus dapat memberikan kemudahan kepada para penanam modal di wilayah negara
Kesatuan Republik Indonesia secara pelayanan terpadu satu pintu dengan mengubah atau
mengganti Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009.
Kata Kunci: Penanaman Modal, Pelayanan Satu Pintu
GLOBALISASI, PERDAGANGAN BEBAS, PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Registrasi / Login Untuk Membaca ...