GUGATAN SEDERHANA DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Pengadilan bukan hanya harus independen dan berintegritas, namun harus mampu memberikan layanan
berkeadilan kepada semua lapisan masyarakat. Untuk itu, dalam Sistem Peradilan di Indonesia berdasarkan
asas sederhana, cepat dan biaya murah. Permasalan Penelitian ini yaitu Penerapan Gugatan Sederhana dan
hambatannya dalam Sistem Peradilan di Indonesia dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasi
penelitian merekomendasikn Perlu revisi Perma No. 2 tahun 2015 tentang gugatan sederhana yaitu Menaikan
nilai gugatan materil dari Rp 200 juta menjadi Rp 500 juta atau berdasarkan nilai ekonomi Daerah yang
mengacu pada nilai pendapatan tertinggi di daerah yang dapat mengakomodir dan memperluas jumlah
gugatan. Perkara penyelesaian sengketanya dilakukan melalui peradilan khusus sebagaimana diatur di dalam
peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah menghambat proses menjadi hal yang gugatan
perlu ditinjau ulang (HKI, Hubungan Industrial, Ekonomi Syariah, dan lain-lain) jika penyelesaiannya dapat
secara sederhana sehingga tidak perlu lagi dibatasi. Ekseksusi gugatan sederhana sebagai makhkota dari
gugatan masih menggunakan eksekusi dalam gugatan biasa. Memasukan materi muatan gugatan sederhana
yang telah direvisi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata tidak hanya dalam perma
namun mengikat dalam Undang-undang. Sosialisasi Perma No. 2 Tahun 2015 kepada hakim, panitera, panitera
pengganti, pengacara/ advokat terutama kepada masyarakat sangat diperlukan
Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Peradilan, Hukum