HAK ATAS KEBEBASAN BERPENDAPAT DAN BEREKSPRESI DALAM KORIDOR PENERAPAN PASAL 310 DAN 311 KUHP (The Rights to Freedom of Opinion and Expression in The Corridors of Article 310 and 311 of KUHP)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan hak dasar yang harus diberikan kepada seluruh masyarakat
dalam negara demokratis. Dalam perkembangannya kebebasan berpendapat dan berekspresi menemui jalan
terjal dengan penerapan Pasal 310 dan 311 KUHP yang mengancam kemerdekaan masyarakat dalam
menyatakan pendapatnya. Tulisan ini bertujuan menelusuri hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam
koridor hukum nasional, terutama Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan begitu ditemukan formulasi yang tepat
mengenai kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam hukum nasional Indonesia. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif-empiris dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan topik dan juga melaksanakan pengumpulan data lapangan dari para penegak hukum, akademisi untuk
mengetahui penerapan hukuman terkait Pasal 310 dan 311 KUHP. Penelitian ini mendapatkan formulasi yang
tepat mengenai penerapan hukuman berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan berekspresi, yaitu penerapan
tetap harus dilakukan secara proporsional dan tidak berlebihan. Prinsip Siracusa mengizinkan pembatasan
terhadap hak-hak yang bersifat derograble, dan kebebasan berpendapat dan berekspresi memang hak yang
dapat dibatasi. Namun, penerapan selain dengan cara pemidanaan perlu didorong oleh para penegak hukum
untuk mencegah terganggunya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia.
Kata kunci: kebebasan berpendapat; kebebasan berekspresi; hak dasar.