Pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan mengacu kepada Undang-Undang
Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan, namun dalam pelaksanaannya kedua undang-undang
tersebut memiliki perbedaan. Menurut Undang Undang Narkotika penentuan rehabilitasi narkotika bagi
narapidana berdasarkan putusan hakim sedangkan menurut Undang-Undang Pemasyarakatan semua
narapidana yang dikategorikan pecandu dan penyalahguna narkotika mempunyai hak yang sama untuk
mengikuti rehabilitasi narkotika. Oleh karena itu rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana
harmonisasi Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Pemasyarakatan tentang rehabilitasi
narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan. Tujuan penelitian untuk mengetahui penyelarasan
pelaksanaan rehabilitasi narkotika bagi narapidana dari perspektif Undang-Undang Narkotika dan
Undang-Undang Pemasyarakatan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian didapatkan harmonisasi antara undangundang narkotika dan undang pemasyarakatan dapat dilakukan dengan cara penafsiran undang-undang
secara ekstensif, penerapan asas lex spesialis dan kesamaan landasan filosofis, sosiologis dan yuridis.
Untuk itu perlu dimuat aturan rehabilitasi narkotika dalam rancangan Undang Undang Pemasyarakatan
dan diharmonisasi dengan Undang Undang Narkotika, serta perlu dibuatnya standar penyelenggaraan
rehabilitasi narkotika bagi warga binaan pemasyarakatan.
Kata kunci: harmonisasi; rehabilitasi narkotika; warga binaan pemasyarakatan
HARMONISASI UNDANG-UNDANG NARKOTIKA DENGAN UNDANGUNDANG PEMASYARAKATAN TERKAIT REHABILITASI NARKOTIKA BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...