Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Konsep otonomi daerah membuat
daerah diberi keleluasaan untuk mengelola dan memanfaatkan potensi sumberdaya yang dimilikinya,
terutama dalam pemanfaatan lahan di daerah. Dalam proses penyusunan rencana tata ruang, peran
masyarakat harus terlibat dalam seluruh proses dimulai dari tahap persiapan sampai pada tahap penetapan
suatu rencana tata ruang wilayah. Masyarakat adat beserta kearifan lokalnya diakui eksistensinya dalam
penataan ruang, bahkan peranannya diakomodir secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Metode yang dilakukan dalam tulisan ini adalah metode yuridis normatif yang didukung oleh data-data
empirik di lapangan. Tulisan ini menjelaskan implementasi kearifan lokal sunda dalam penataan ruang di
kota Bandung. Partisipasi aktif menjadi kunci agar masyarakat dapat berperan secara nyata dan bukan
hanya sekedar aktivisme prosedural formiil.
Kata Kunci: Penataan Ruang, Partisipasi, Bandung, Sunda
IMPLEMENTASI KEARIFAN LOKAL SUNDA DALAM PENATAAN RUANG MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...