IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BEBAS VISA DALAM PERSPEKTIF KEIMIGRASIAN
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini mencoba untuk mengamati implementasi kebijakan bebas visa dalam perspektif keimigrasian. Bebas Visa, sebagai suatu kebijakan telah diimplementasikan dalam tiga tahap melalui Peraturan Presiden No. 69/2015 (30 negara); Peraturan Presiden No. 104/2015 (75 negara) dan Peraturan Presiden No. 21 /2016 (169 negara). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan terkait upaya jajaran keimigrasian dalam kebijakan bebas visa; serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif – kuantitatif (mixed methods). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, upaya yang dilakukan oleh immigrasi yaitu: pengawasan dan kerja sama dengan instansi terkait TIMPORA sampai tingkat Rukun Tetangga/Rukun Warga; peningkatan kompetensi sumber daya manusia, saranaprasarana, dan intelijen; memperkuat sistem perlintasan orang asing mulai dari bandar udara, pos lintas batas dan pelabuhan laut; dan kedua, ada beberapa kendala terkait kebijakan bebas visa yaitu: kurangnya Sumber Daya Manusia baik kualitas maupun kuantitas untuk pengawasan orang asing; kurangnya pengetahuan intelijen imigrasi; serta kurangnya intensitas sosialisasi bebas visa kepada orang asing. Kata Kunci: Upaya, Implementasi, Bebas Visa