IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT PADA UNIT PENYELENGGARA LAYANAN PUBLIK KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimanakah pelaksanaan survei dan kendala kepuasan masyarakat pada unit layanan publik Kementerian Hukum dan HAM RI? Apa kendala dalam pelaksanaan survei kepuasan masyarakat pada unit layanan publik Kementerian Hukum dan HAM RI. Metode penelitian yang digunakan adalah mixed methods yaitu menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui penelusuran literature (library research) dan data primer (field research) diperoleh melalui penyebaran daftar pertanyaan (kuesioner) kepada responden. Responden penelitian ini adalah Kepala UPT Pelayanan dan Pejabat terkait yang menangani kegiatan survei kepuasan masyarakat. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap aturan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI masih rendah dan belum optimal. Survei yang dilakukan belum secara spesifik pada tiap jenis layanan, masih secara umum, belum ada format baku laporan hasil survei, masih banyak ditemukannya unit layanan yang belum melaksanakan survei. Pemahaman pelaksana terhadap pentingnya survei masih rendah. Resources atau sumber daya, baik sumber daya manusia dan sarana prasarana perlu ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis dalam teknikteknik pelaksanaan survei, penyusunan instrumen, pengolahan dan penyusunan laporan hasil survei sesuai dengan kaidah-kaidah yang baku. Kendala dalam proses pelaksanaan survei kepuasan masyarakat yaitu masih kurangnya pemahaman aturan, kurangnya komitmen pimpinan, minimnya kompetensi sumber daya manusia, keterbatasan sarana prasarana. Kendala lain yang dirasakan adalah kurangnya kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan survei tersebut. Kata Kunci: pelaksanaan kebijakan, survei kepuasan masyarakat, pelayanan publik