IMPLEMENTASI PENCAPAIAN SECARA PROGRESIF DALAM OMNIBUS LAW CIPTA KERJA (The Implementation of Progressive Realization at Omnibus Law)

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
ABSTRAK

Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan
membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup,
publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada
12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam
perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya. Berdasarkan pada hal tersebut, penelitian ini akan
menjawab rumusan masalah: (1) bagaimana konsepsi progressive realization dalam pemenuhan hak
ekonomi, sosial dan budaya; (2) bagaimana pandangan terhadap muatan omnibus law Cipta Kerja yang
bersinggungan dengan hak asasi manusia. Metode penelitian yang dilakukan adalah kualitatif dengan
penyajian deskriptif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan permintaan keterangan anggota
parlemen, akademisi/ahli, dan aktivis, sedangkan data sekunder dari laporan, jurnal, buku dan peraturan
perundang-undangan. Penelitian ini berkesimpulan bahwa (a) implementasi progressive realization
yang seharusnya menuju pada pemenuhan hak secara penuh dalam bidang ekosob justru mengalami
pemunduran; (b) secara substansi materi dalam omnibus law masih mengabaikan norma hak asasi
manusia terutama indikasi penurunan kondisi layak dan adil dalam aspek ketenagakerjaan, sumber daya
alam dan lingkungan hidup.
Kata kunci: omnibus law; hak asasi manusia; dan realisasi secara progresif.