Implementasi Pendidikan Inklusif dalam Pemenuhan Hak Atas Pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Bentuk pemenuhan hak atas pendidikan bagi anak yang berkebutuhan khusus (ABK) sedang dikembangkan oleh Pemerintah adalah pendidikan inklusif. Buku ini merupakan hasil penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Hak-Hak Kelompok Khusus, Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM yang mencoba menggambarkan implementasi pendidikan inklusif dalam pemenuhan hak atas pendidikan ABK. Lokasi pengumpulan data lapangan dilakukun di 4 (empat) provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jawa Timur dan DKI Jakarta.  Ada 4 (empat) aspek yang menjadi indikator pemenuhan pendidikan inklusif bagi ABK, yaitu: pertama, aspek ketersediaan (sekolah, guru pembimbing khusus, dan sarana prasarana); kedua, aspek keterjangkauan (fisik, ekonomi, dan informasi); ketiga, aspek keberterimaan ( kurikulum dan penilaian); dan keempat, aspek kebersesuaian (budaya masyarakat). Hasil penelitian menunjukkan implementasi pendidikan inklusif belum optimal karena masih ada hambatan-hambatan implementasi di daerah, yaitu antara lain hambatan terkait sosialisasi, sumber daya manusia, sumber daya keuangan, sikap pelaksana, mindset multi stakeholders dan hambatan sosial budaya.