Ebook Terbaru

IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI, RANCANGAN PERATURAN LEMBAGA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 23 Tahun 2018 tentang
Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah
Nonkementerian, dan Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan
Perundang-undangan telah menuai pro dan kontra.Salah satu kontra adalah bahwa Permenkumham ini
dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (i) Apakah pembentukannya telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan? dan (ii) Bagaimana efektivitas pelaksanaannya? Tujuan
penelitian ini adalah: (i) untuk mengetahui keabsahan proses pembentukannya; dan (ii) untuk mengetahui
efektivitas pelaksanaannya Permenkumham No. 23 Tahun 2018 terkait pengharmonisasian peraturan
rancangan kementerian dan lembaga oleh perancang peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian
ini, maka ditemukan fakta bahwa Permenkumham No.23 Tahun 2018 bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dan pengharmonisasi peraturan perundang-undangan dengan limitasi
sampai pada tingkatan undang-undang hingga Peraturan Presiden. Penelitian ini merupakan penelitian
hukum normatif yuridis yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini menggambarkan secara
keseluruhan obyek yang diteliti secara sistematis dengan menganalisis data-data yang diperoleh baik data
hukum primer dan data hukum sekunder. Penelitian ini juga menggunakan metode penelitian empiris, di
mana penelitian ini menganalisis implementasi hukum materil yang diberlakukan kepada subjek hukum.
Kata kunci: implementasi; peraturan; harmonisasi; efektivitas