IMPLEMENTASI TATA KELOLA KEWENANGAN BEA DAN CUKAI DI BIDANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DI INDONESIA
Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Hasil penelitian ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kepada Stakeholder khususnya para Importir pemegang Hak Cipta dan Merek dalam rangka menjamin usaha dan ketenangan bekerja sebagai upaya untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan dan transparansi serta stabilitas dalam rangka efektivitas tindakan pengawasan terhadap lalu lintas beredar masuknya barang-barang impor ilegal khususnya barang-barang palsu dan bajakan dari luar negeri yang masuk ke wilayah hukum pabean Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan metode hukum normatif yang bersifat diskriptis. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer terutama peraturan perundang-undangan meliputi buku-buku ilmiah, serta contoh kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual yang relevan dengan penelitian ini yang semuanya diperoleh dari arsip Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penelitian ini menggunakan Teori Reward, Teori Recovery, Teori Incentive dan Teori Risk sebagai pisau analisis. Selanjutnya kekayaan intelektual perlu mendapat perlindungan terhadap kegiatan yang mengandung resiko. Berdasarkan hasil kajian disimpulkan bahwa masalah yang berkaitan dengan perlindungan kekayaan intelektual perlu mendapat skala prioritas penanganannya oleh Aparat DJBC di lapangan. Hal ini erat hubungannya dengan pemasukan negara dari sektor pajak tidak langsung berupa Bea Masuk (BM) dalam rangka memberikan kontribusi pada keuangan negara pada saat ini dan masa yang akan datang. Kata Kunci: Bea dan Cukai, Perlindungan Kekayaan Intelektual