INTERAKSI ANTAR HUKUM DAN PENGARUHNYA TERHADAP PENERAPAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini bersifat yuridis-dokmatis. Konsep hukum yang dipakai, ialah hukum negara, lokal dan agama;
serta postulat yang melekat pada masing-masing keluarga hukum tersebut. Penelitian ini menjawab,
permasalahan pertama bagaimana interaksi antarhukum negara, adat dan agama ditanggapi, mana kala terjadi
pluralitas hukum dalam pelaksanaan perkawinan didalam masyarakat? Terkait dengan permasalahan
tersebut, ditetapkan tujuan dan ruang lingkup penelitian, pertama meneliti prospek pluralisme hukum, menuju
dibentuknya sistem hukum nasional di bidang perkawinan. Kedua meneliti interaksi dokma antarhukum,
khususnya adat, agama dan negara, sebagai dukungan mewujudkan perkawinan dalam teks dan konteks
negara bangsa Indonesia. Data penelitian ialah bahan hukum primer, sekuder dan tersier yang dikumpulkan
dengan cara penelusuran pustaka. Data diolah dan dianalisa secara kualitatif-sistimatis, untuk mengungkap
interaksi antarhukum, dan antarpostulat hukum, serta pelaksanaan dan penerapannya terhadap perkawinan.
Kesimpulan penelitiaan, bahwa telah terjadi integrasi hukum lokal, agama dan negara melalui UU No 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan. Namun dalam penerapannyatidak terjadi interaksi koorporatif antar postulat hukum
yang terkait dan sebab itu terjadi konflik dan atau avoidance antara pendaftaran perkawinan, poligami dan
perceraian, yang digambarkan dalam kasus tentang perkawinan, poligami dan perceraian, yang resmi dan tidak
resmi. Sementara itu perkawinan dua orang beda agama, dilaksanakan dengan cara pindah agama, tetapi pada
umumnya tidak diikuti oleh pindah adat. Hal ini menjadi faktor tidak tercapainyatujuan perkawinan. Diungkap