Karakteristik Narapidana dan Potensi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kasus Narkotika

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Peningkatan jumlah penghuni kasus narkotika di lapas/rutan dalam empat tahun terakhir cukup signifikan, yaitu 84%.  Jumlah penghuni kasus narkotika pada tahun 2015 sebesar 62.694 orang dan akhir tahun 2018 sebesar 115.418 orang. Hampir separoh penghuni lapas/rutan atau sekitar 45% adalah narapidana/tahanan kasus narkotika dari jumlah keseluruhan sebesar 256.277 orang.
Berbagai permasalahan terjadi di lapas/rutan, diantaranya adalah penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Badan Narkotika Nasional bahkan menyebutkan berdasarkan kasus yang berhasil diungkap 80-90% peredaran narkotika dikendalikan dari dalam lapas. Data tersebut menunjukan bahwa selain masih lemahnya penegakan hukum di Indonesia dalam memerangi peredaran dan persebaran narkotika, dan belum optimalnya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menyebabkan meningkatnya kasus-kasus penyalahgunaan dan peredaran  narkotika di Indonesia. Atas dasar permasalahan tersebut maka dibutuhkan langkah-langkah kebijakan penanggulangan kejahatan narkotika yang didasarkan pada basis bukti (evidence) mengingat kejahatan narkotika merupakan sebuah pola (pattern).
Buku ini mencoba memandang pengendalian kejahatan melalui pendekatan dengan menyajikan basis bukti bagaimana karakteristik narapidana kasus narkotika dan faktor-faktor risiko serta kondisi penyalahgunaan/peredaran gelap narkotika di lapas/rutan. Gambaran tentang karakteristik dan faktor-faktor risiko ini dapat dijadikan sebagai acuan dalam pembuatan kebijakan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran narkotika lebih efektif khususnya di dalam lapas/rutan.