Ebook Terbaru

KEADILAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia masih menjadi sorotan publik karena kerap
mengalami berbagai masalah yang tidak kunjung selesai, mulai dari over kapasitas dan
terjadinya praktik pungutan liar. Oleh karena itu, untuk mengetahui model pembinaan bagi
narapidana maka diadakan penelitian agar tidak terlepas dari sebuah dinamika yang bertujuan
memberikan bekal kepada narapidana dalam menghadapi kehidupan setelah menjalani masa
hukuman (bebas), sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka telah
siap berbaur dengan masyarakat. Penelitian dilakukan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
dimana semua aturan dan atau kebijakan terkait pemasyarakatan dibuat dan dikeluarkan.
Berdasarkan hal tersebut, maka dirumuskan pokok permasalahan mengenai bagaimana pola
dan cara pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan bagaimana prinsip hak asasi
manusia diintegrasikan ke dalam perumusan kebijakan manajemen pemasyarakatan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif analisis dengan melakukan
pendekatan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini yaitu pelaksanaan hak-hak
Narapidana masih mengalami kendala terutama berkenaan dengan penerapan hak-hak
bersyarat. Terdapat beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah cenderung
tidak harmonis dengan Undang-undang sehingga dapat menunda atau meniadakan hak-hak
tertentu untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka dapat
disarankan agar Pemerintah melakukan perubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan khususnya yang berhubungan dengan hak-hak narapidana, yang
mana beberapa persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012
menjadi tidak harmonis dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan dan mengajak masyarakat, perusahaan swasta dan BUMN untuk
berpartisipasi dan berkontribusi dalam pembinaan narapidana sehingga warga binaan
mendapatkan kesempatan kedua.
Kata kunci: Narapidana, Pembinaan, Regulasi