Ebook Terbaru

KEBERADAAN HAKIM KOMISARIS DAN TRANSPARANSI DALAM PROSES PENYIDIKAN

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dokumen KUHAP menegaskan bahwa terdakwa-narapidana sebagai “Pencari Keadilan”, maka tersangkaterdakwa-narapidana mendapatkan porsi perhatian dan perlindungan hukum dengan menetapkan bagian
hak yang cukup besar. KUHAP dapat dianggap sebagai suatu pengaturan untuk pelaku substansi. Selama
± 30 tahun hak KUHAP yang dimiliki oleh pelaku, terutama selama 10 tahun terakhir, sedikit demi sedikit
dikurangi dengan hukum yang mengatur acara pidana dalam perundang-undangan yang tersebar di luar
KUHP. Pengaturan ini tidaklah berarti perampasan hak-hak tersangka-terdakwa-narapidana yang sudah ada
sebelumnya, tapi pengurangan kualitas dalam penerapan atau pemenuhan hak-hak hukum mereka sedemikian
rupa yang pada dasarnya bertentangan dengan filosofi yang mendasari pembentukan norma hukum dalam
KUHAP atau hukum dalam konteks konflik politik pemberian perlindungan hukum untuk tersangka-terdakwanarapidana. Oleh karena itu, harus ada ketegasan dalam draft UU Acara Pidana bahwa pembentukan Kode
baru Acara Pidana tidak mengurangi atau menghapus setidaknya hak-hak tersangka, terdakwa, dan narapidana
yang telah diterbitkan dalam KUHAP, Sebaliknya, RUU tentang Hukum Acara Pidana, pada kenyataannya,
memperkuatnya dengan instrumen hukum yang lebih konkret dan mudah diterapkan.
Kata Kunci: Hakim Komisaris, Pengawasan, Pemeriksaan