Kebijakan Pembentukan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat Sebagai Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Hak Asasi Manusia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

Kebijakan Pembentukan Pos Yankomas adalah untuk mendekatkan masyarakat yang diduga terlanggar haknya dengan Pemerintah sebagai wujud Negara Hadir. Hal ini juga sebagai pelaksanaan mandat Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah”. Atas dasar itu, Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki kepanjangan tangan di daerah berinisiatif untuk lebih mendorong peranan Kantor Wilayah di bidang hak asasi manusia. Tanggal 12 November 2018, Direktur Jenderal HAM menerbitkan Surat Nomor HAM-HA.01.02-174 tentang Pembentukan Pos Yankomas kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Berdasarkan perkembangan di lapangan dalam pelaksanaan Pos Yankomas maka diterbitkannya Surat Dirjen HAM Nomor HAM-HA.01.07-06 tanggal 12 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Pengaduan dan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Daerah. Pembentukan Pos Yankomas ini difokuskan pada penyediaan pos di UPT-UPT Kementerian Hukum dan HAM pada setiap wilayah. Hal ini dikarenakan banyaknya permasalahan hak asasi manusia yang terjadi di Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, harapannya dengan adanya Pos Yankomas di UPT, masyarakat lebih mudah mengadukan permasalahan hak asasinya. Selain itu, dalam rangka mempermudah pelaksanaan Pos Yankomas, Direktorat Jenderal HAM juga mengembangkan Aplikasi Pengaduan Daring (SIMASHAM). Aplikasi ini dapat diisi oleh Petugas Pos Yankomas saat menerima pengaduan hak asasi manusia oleh masyarakat. Dalam Aplikasi ini sudah terdapat informasi-informasi apa saja yang wajib diisi dan dilengkapi. Namun dalam pelaksanaan masih ditemui hambatan terutama dalam hal sinkronisasi tugas dan fungsi antar unit yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan, yaitu: Direktorat Jenderal HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Admnisitrasi Hukum Umum (AHU) dan penyediaan tenaga pelaksana pelayanan publik pada Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat