Ebook Terbaru

KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA TERHADAP RELOKASI PEDAGANG KAKI LIMA PERSPEKTIF HUKUM DAN HAM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dampak negatif keberadaan PKL adalah pemakaian fasilitas ruang publik. Namun PKL berhak untuk memenuhi
kebutuhan ekonominya, sehingga PKL perlu ditata atau direlokasi. Permasalahan penelitian, yaitu, pertama
bagaimana kebijakan pemerintah provinsi dalam perspektif hukum dan HAM; kedua, kendala yang ditemui
dalam melakukan relokasi PKL khususnya PKL KS Tubun. Metode penelitian adalah deskriptif kualitatif
dengan mengambil sampel PKL KS Tubun Jakarta Barat. Kesimpulan penelitian adalah kebijakan Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub No. 10 Tahun 2015 hanya mengatur PKL yang mengajukan permohonan
TDU, sebaliknya PKL yang tidak mengajukan permohonan TDU tidak berhak direlokasi. Dalam perspektif
hukum, struktur hukum dinilai pasif, subtansi tidak responsif, dan perilaku pihak pemerintah kurang progresif.
Dalam perspektif HAM, pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap PKL liar. Kendala relokasi PKL KS
Tubun adalah kondisi tempat relokasi yang tidak layak pakai. Disarankan untuk merevisi subtansi Pergub No.
10 Tahun 2015, dan dan Gubernur sebagai pemegang saham tertinggi di PD Pasar Jaya Slipi diharapkan untuk
menfasilitasi melalui kebijakan dalam pengawasan dan bantuan pembiayaan modal
Kata Kunci: Relokasi pedagang kaki lima