KEKEBALAN HUKUM PIDANA DALAM PENANGANAN BENCANA NONALAM AKIBAT SARS-COV-2

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tulisan ini membahas isu tentang kekebalan hukum pidana (immunity) dalam kaitannya dengan
penanggulangan Covid-19 oleh semua pengambil kebijakan baik itu Komite Stabilitas Sistem Keuangan
maupun pengambil kebijakan lain yang berhubungan dengan Covid-19, metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep yang
membahas tentang kekebalan hukum, bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer, sekunder dan
tersier, teknik pengumpulan bahan adalah studi kepustakaan, serta analisis data yang digunakan analisis
kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa salah satu lambatnya penyerapan anggaran dana bencana dan
penanganan lambat adalah prosedur administrasi yang panjang dan pengambil kebijakan takut mengambil
kebijakan karena ancaman hukuman mati dalam tindak pidana korupsi. Kekebalan hukum pidana dalam Pasal
27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 memang perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan,
dan sifat kekebalan hukumnya tidak absolut sehingga pengambil kebijakan tidak bisa melakukan kesewenangwenangan karena harus ada itikad baik dalam mengambil kebijakan atau perbuatan dalam peanggan Covid-
19. Kesimpulannya kekebalan hukum dalam penanganan perlu ada untuk melindungi pengambil kebijakan
namun harus ada itikad baik dalam pengambilan kebijakan atau perbuatan yang dilakukan. Saran perlu
peraturan dibahwa undang-undang yang dapat menjelaskan maksud dari Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020.
Kata kunci: kekebalan hukum; pidana; covid-19