KETIDAKPASTIAN HUKUM PENGGUNAAN KODE UNIK DALAM SISTEM PEMBAYARAN E-COMMERCE

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Tingginya minat masyarakat dalam berbelanja di electronic commerce (e-commerce) membuat marketplace
menyediakan berbagai metode pembayaran salah satunya yaitu metode pembayaran melalui transfer bank.
Metode transfer bank tersebut, dalam pelaksanaannya membutuhkan kode unik guna mengefisienkan sistem
pembayaran. Kode unik ada yang ditambahkan dari nominal yang seharusnya dibayar ada juga yang dikurangi
dari nominal yang harus dibayar pembeli. Dalam hal penambahan dana terkait kode unik ada beberapa
e-commerce yang mengembalikan dananya ke dalam akun pengguna, akan tetapi masih banyak e-commerce
yang tidak mengembalikan dana kode unik tersebut dikarenakan tidak memiliki sistem electronic money
(e-money) di aplikasinya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis
normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat ketidakpastian hukum terkait penggunaan kode unik
dalam pembayaran sistem e-commerce. Hal tersebut dikarenakan kode unik muncul setelah dilakukannya
transaksi atau setelah dibuatnya perjanjian jual beli. Selain itu, tidak semua e-commerce memiliki sistem
e-money, sehingga pada saat adanya penambahan maupun pengurangan nominal pembayaran yang seharusnya
dibayar, dapat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pembeli maupun penjual, dikarenakan
tidak adanya mekanisme yang jelas guna mengembalikan dana yang telah ditransferkan dalam bentuk kode
unik.
Kata Kunci: e-commerce; sistem pembayaran; kode unik