Ebook Terbaru

Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati terhadap Tindak Pidana Narkotika dalam Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Permasalahan pidana mati seakan-akan tidak pernah selesai untuk dibicarakan karena selalu mengundang pendapat yang setuju dan tidak setuju, dengan berbagai alasan yang menjadi dasarnya.Hal itu tergerus baik secara filosofis, sosiologis maupun secara yuridis. Pidana mati memang merupakan jenis pidana terberat, karena dengan pidana mati nyawa manusia akan terengut, walaupun hak asasi manusia mempertahankan hidupnya. Penerapan hukuman mati di dunia selalu saja menjadi kontroversial, namun demikian hukuman mati hanya dilakukan bagi kejahatan-kejahatan yang sifatnya luarbiasa, karena dapat menggangu instabilitas Negara dan ketertiban Umum. Maraknya aksi kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang ini telah menjadi ancaman yang sangat serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Ada sekitar dua juta dari pecandu narkoba dan obat-obat berbahaya atau sekitar 70% pemakai adalah generasi muda, termasuk di dalamnya remaja (seperti SMP,SMU). Untuk menghentikan kejahatan ini (narkoba) maka diperlukan suatu tindakan hukum yang beanar-benar dapat membuat jera para pengedarnya.Oleh karena itu Pemerintah dan elemen masyarakat sudah sepantasnya mendukungdan tidak perlu memperdebatkan lagi tentang penerapan hukuman mati. Narkoba tidak dapat membawa manfaat bagi manusia, justru yang ditimbulkan darinya hanyalah mafsadat(kerusakan). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan(field research) Di dalam penelitian akan menganalisis dan menginterprestasikan kondisi yang terjadi saat ini,jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, yang dihimpun dari instansi terkait, sedangkan data sekunder dihimpun dari literature,kepustakaan dan hasil-hasil penelitian.Pengumpulan data dilakukan melalui wawan cara (interview), dilokasi penelitian DKI Jakarta dan Bali. Kata Kunci: Hukuman mati, hak untuk hidup, hukum dan HAM