Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

Bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Bantuan hukum adalah hak semua orang yang bukan merupakan pemberian atau belas kasihan dari negara melainkan sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam mewujudkan acces to justice, equality before the law, dan fair trial. Setiap tahun ribuan orang berhadapan dengan proses hukum, tetapi tidak semua bisa menjalaninya dengan pendampingan hukum yang memadai seperti yang dihadapi masyarakat miskin. Ketiadaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin menyebabkan kerentanan terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak mereka selama menjalani proses hukum.

Ketika biaya penggunaan layanan bantuan hukum terlalu memberatkan masyarakat, pemerintah dituntut untuk mengembangkan program bantuan hukum gratis yang dapat diakses oleh setiap  masyarakat. UU Nomar 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum lahir dengan semangat mulia untuk membantu kebutuhan masyarakat miskin yang selama ini dimarginalkan. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, ribuan masyarakat miskin telah mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari pernerintah. Buku ini berupaya untuk memberikan gambaran mengenai kondisi pemenuhan hak masyarakat miskin untuk mengakses layanan bantuan hukum bedasarkan UU No. 16 Tahun 2011. Buku ini juga berupaya untuk mengidentifikasi berbagal faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak masyarakat miskin terhadap bantuan hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum belum maksimal. Selain akses masyarakat terhadap program bantuan hukum yang relatif masih terbatas, dukungan anggaran bantuan juga belum sebanding dengan kebutultan masyarakat. Faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak bantuan hukum bagi masyarakat miskin dapat dilihat dari aspek substantif (keberadaan peraturan perundangan di tingkat nasional dan lokal); aspek struktur (peranan lembaga sentral dalam menjalankan program bantuan hukum); aspek kultur (kultur masyarakat); dan aspek fasilitas dan sarana (ketersediaan anggaran bantuan hukum dan sumber daya penyedia layanan bantuan hukum yang memadai).

Berdasarkan hasil penelitian, direkomendasikan agar Pemerintah merevisi KUHAP; Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan kuantitas, kualltas dan sebaran sarana prasarana pendukung bantuan hukum (OBH, Posbakum, dan anggaran); Kementerian Hukum dan HAM perlu meningkatkan koordinasi melalul forum Mahkumjakpol untuk mendukung pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, BPHN beserta OBH perlu meningkatkan sosialisasi dan diseminasi berbagai informasi terkait program bantuan hukum Pemrintah; dan Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong peningkatan peran pemerintah daerah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.