Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan permasalahan hukum sehubungan dengan
dilakukan dengan cara hanya memilih kepala daerah saja atau bersama sama satu paket dengan wakilnya.
Aturan yang berlaku dewasa ini, pilkada hanya untuk memilih kepala daerah, tidak termasuk wakilnya.
Sebagai konsekuensinya wakil kepala daerah tidak otomatis menggantikan kepala daerah yang berhalangan
tetap, tetapi harus dilakukan pemilihan melalui DPRD, dengan calon yang diajukan oleh partai pengusung
kepala daerah yang diganti. Berdasarkan fakta, pilkada satu paket menimbulkan persoalan setelah mereka
terpilih dan memerintah diantara kepala dan wakilnya. Legitimasi kepala daerah dan wakilnya mempunyai
derajat yang berbeda, dua-duanya jabatan politik, bukan jabatan karier. Permasalahan hukum tentang
legitimasi kepemimpinan kepala daerah dan wakil, dapat dikemukakan sebagai berikut, yaitu: Bagaimanakah
dinamika perkembangan hukum tentang pemilihan kepala/wakil kepala daerah di Indonesia?; dan
Bagaimanakah legitimasi pemilihan kepala/wakil kepala daerah dalam pemerintahan otonomi daerah di
Indonesia? Dengan menggunakan metode perbandingan hukum dan metode pendekatan yuridis normatif dan
sosiologis; serta tipe penelitian deskriptif; Alat Penelitian studi kepustakaan/normatif (library studies), dan
studi dokumen (documentary studies) dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif,
dapat dikemukakan bahwa: Dengan hanya memilih kepala daerah, berarti telah sesuai dengan amanat Pasal
18 Ayat 4 UUD 1945, yaitu hanya memilih kepala daerah saja (gubernur, walikota, bupati). Tidak ada
ketentuan di dalam konstitusi yang mengatur tentang wakil kepala daerah, sebagaimana diaturnya ketentuan
tentang wakil presiden.Wakilnya dipilih sendiri oleh kepala daerah terpilih, sesuai juga dengan Perpu Pilkada.
Oleh karenanya di masa mendatang sistem pemilihan kepala daerah perlu ditinjau ulang
Kata Kunci : Pemilihan, Kedudukan Hukum dan Kepala/Wakil Kepala Daerah
LEGITIMASI PEMILIHAN KEPALA/WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM PEMERINTAHAN OTONOMI DAERAH
Registrasi / Login Untuk Membaca ...