Buku ini berisi hasil penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana korupsi dikaitkan dengan perampasan aset sebagai upaya pengembalian kerugian Negara. Selain itu, penelitian ini juga ingin mengetahui legitimasi perampasan aset tindak pidana korupsi dalam sistem hukum di Indonesia. Penelitian dilakukan di empat provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Timur, DKI Jakarta.
Legitimasi Perampasan Aset pada Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Registrasi / Login Untuk Membaca ...