MEMBANGUN CONSTITUTIONAL MORALITY HAKIM KONSTITUSI DI INDONESIA

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Penelitian ini mengenai constitutional morality hakim konstitusi pasca reformasi di Indonesia yang
menimbulkan persoalan independensi, imparsialitas dan akuntabilitas peradilan. Tujuan dalam
penelitian ini adalah memberikan desain konstruksi moralitas konstitusi, sekaligus membongkar dan
menata kembali constitutional morality dalam putusan MK dan perilaku hakim konstitusi. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengutamakan data sekunder,
dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa bangunan moralitas terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, baik dalam
kategori nilai (nilai hukum dan moral), asas/ prinsip, kategori norma/ kaidah (norma hukum dan norma
moral). Dalam putusan MK, moralitas konstitusi digunakan sebagai tolok ukurnya, sekalipun faktanya
ada beberapa putusan yang kering dari moralitas konstitusi. Dalam konteks perilaku hakim, beberapa
kasus terjadi, kasus kategori pelanggaran ringan, seperti: kasus Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi,
kasus Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Kasus pelanggaran berat, seperti: kasus Akil Mochtar dan
kasus Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Sehingga kedepan, perlu penguatan moralitas konstitusi
dalam proses rekrutmen dan akuntabilitas hakim konstitusi dengan mempertajam dimensi moralitas
konstitusi, misalnya syarat bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, syarat integritas hakim dan syarat
berakhlak mulia.
Kata Kunci: moralitas konstitusi, hakim, mahkamah konstitusi