Substansi yang dibahas adalah tentang “Menengok Kembali Penerapan Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan HAM” menjadi bahan perdebatan panjang baik dikalangan praktisi, akademisi, masyarakat dan pengiat hak asasi manusia pada khususnya. Hal ini menjadi polemik pro dan kontra, di satu sisi di anggap sebagai pelanggaran HAM, namun di sisi lain di anggap sebagai penegakan HAM.
Pembahasannya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Gambaran Kondisi Implementasi Kebijakan Hukuman Mati;
- Kajian Teorits Problematika Hukuman Mati dalam Konteks Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Statistik dan Kebijakan Hukuman Mati;
- Perkembangan Diskursus Hukuman Mati, Konstitusionalitas Hak Asasi Manusia Terpidana Mati, dan Alternatif Pemidanaan;
- Kritisi Pihak Pro dan Kontra Kebijakan Regulasi Hukuman Mati versus Penerapan Hukuman Mati Atas Tindak Pidana yang dilakukan.