Menggapai Harapan Penyandang Disabilitas Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

Buku ini semula merupakan sebuah hasil laporan penelitian berjudul “Pelaksanaan Rekrutmen CPNS Penyandang Disabilitas di Kementerian Hukum dan HAM”, yang dilaksanakan oleh Tim peneliti Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM.  Adapun dalam buku ini mengintisarikan bahwa pada tahun 2020, Indonesia sedang mengalami perubahan struktur penduduk, di mana Indonesia memasuki era bonus demografi. Perubahan struktur penduduk ini akan memberi peluang untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, apabila Indonesia dapat menciptakan peluang kerja yang berkualitas dan produktif untuk memenuhi kebutuhan angkatan kerja yang semakin bertambah jumlahnya. Tren global menunjukkan bahwa penyandang disabilitas cenderung menjadi kelompok masyarakat dengan kerentanan yang tinggi yang menyebabkan mereka tereksklusi dari proses pembangunan. 

 

Wujud nyata dari hak untuk terlibat dalam pemerintahan ini ialah terciptanya kesempatan penyandang disabilitas untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebagaimana diatur di dalam Pasal 23 huruf b CRPD, Pasal 28 D UUD 1945; Pasal 41 ayat 2 dan Pasal 42 UU HAM, Pasal 11 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas,dan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dari data yang ada, masih ditemukan hambatan dalam mengikuti proses rekrutmen CPNS sejak tahap pengumuman, pendaftaran hingga mereka diterima sebagai pegawai dan mendapatkan akomodasi yang layak untuk memudahkan mereka dalam beraktivitas. Hal ini dikarenakan sistem kuota yang diterapkan pada rekrutmen CPNS penyandang disabilitas sangat berbeda dan bersifat limitative. Merupakan hal yang benar ketika pemerintah membuka semua formasi jabatan yang kemudian dalam proses rekrutmennya penyandang disabilitas difasilitasi oleh akomodasi yang layak. Selain itu juga, dilihat dari pengumuman yang disampaikan, pelaksanaan seleksi CPNS yang disampaikan masih dalam sebatas format yang biasa dilakukan, baik melalui media cetak maupun daring dan belum terdapat format pengumuman yang secara khusus diperuntukkan bagi disabilitas sensorik. 

 

Untuk itu, hukum yang mengatur penghormatan dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas didasarkan pada keberlakuan UU Penyandang Disabilitas dan UU ASN, maka dapat dikatakan bahwa pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah pendekatan berdasarkan hak asasi manusia di mana pembatasan-pembatasan yang tidak perlu tidak boleh diberlakukan karena pasti berpotensi melanggar hak asasi manusia.