MENGKRITISI PEMBERLAKUAN TEORI FIKSI HUKUM

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, masih kita temui adanya pemberlakuan
teori fiksi hukum.Dimana semua orang dianggap tahu hukum apabila sudah diundangkan dalam lembaran resmi
dan ketidaktahuan seseorang atas hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak membebaskan
seseorang itu dari tuntutan hukum (igronantia iuris neminem excusat).Hal ini tentu bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan yang ada di masyarakat.Diperlukan upaya-upaya untuk mengikis keberlakuan teori fiksi
hukum ini.Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan dalam tulisan ini.Metode penelitian yang digunakan
adalah metode penelitian hukum normatif dan untuk memperoleh data digunakan studi perundang-undangan
dan telaah kepustakaan.Dari hasil penelitian memperlihatkan bahwa teori fiksi hukum masih diberlakukan
dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengikis keberlakuan teori fiksi hukum
dapat dilakukan 2 (dua) upaya baik dari pemerintah maupun dari masyarakat, yaitu publikasi oleh lembaga
pembentuk peraturan perundang-undangan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pembentukan
peraturan perundang-undangan tersebut.
Kata Kunci: Mengkritisi, Keberlakuan, Fiksi Hukum