Tulisan ini mencoba untuk menguraikan implementasi penerapan hak asasi manusia dan asas kesesuaian
jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan peraturan daerah.
Pokok permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah dalam membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nias
Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Daerah Nias Barat telah memperhatikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia dan asas kesesuaian antara
jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk
mengetahui penerapan prinsip hak asasi manusia khususnya hak untuk mengembangkan diri dan penerapan
asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan dalam pembentukan
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Tulisan ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dan berguna
bagi pengembangan ilmu pengetahuan perundang-undangan serta dapat memberikan pemahaman bagi organ
pembentuk peraturan daerah terkait penerapan prinsip HAM maupun asas kesesuaian antara jenis, hirarki dan
materi muatan peraturan perundang-undangan. Metode penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum
normatif dengan sifat deksriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan Peraturan Daerah
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Nias
Barat tidak memperhatikan prinsip HAM khususnya hak untuk mengembangkan diri dan tidak memperhatikan
asas kesesuaian jenis, hierarki dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil; Pemerintah Daerah
MENYOAL KETENTUAN USUL PINDAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN NIAS BARAT
Registrasi / Login Untuk Membaca ...