Negara Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap Warga Negara Indonesia, salah satu bentuk dalam memberikan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum adalah dengan adanya bukti tertulis yang bersifat autentik yang dibuat oleh dan atau dihadapan Notaris. Mengingat sangat penting dan startegisnya peranan Notaris dalam kehidupan masyarakat, maka Notaris dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya senantiasa harus diawasi agar tidak merugikan masyarakat. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris seseorang dapat diangakat menjadi nptaris diersyatakan mensyaratkan seseorang yang diangkat menjadi calon notaris harus lulus persyaratan administrasi maupun persyaratan akademik dan persyaratan administratif salah satunya adalah telah menembuh program magang di Kantor Notaris, sedangkan persyaratan akademik adalah lulus Pendidikan Magister Kenotariatan. Sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan khusus untuk membuat akta otentik, notaris sering terseret perkara pidana terkait akta yang dibuatnya. Penting bagi para notaris memahami apa saja risiko jerat pidana yang mungkin dihadapinya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itulah, kelalaian notaris apalagi kesengajaannya menghasilkan akta yang tidak benar memiliki akibat hukum serius bagi kepentingan para pihak baik pembuat akta maupun yang terkait dengan akta tersebut.
Notaris (Perspektif Pengawasan, Pendidikan dan Perbuatan Pidana)
Registrasi / Login Untuk Membaca ...