Optimalisasi Pemanfaatan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Registrasi / Login Untuk Membaca ...

<meta charset="utf-8" />

Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang peraturan perundang-undangan dan fungsi yang salah satunya adalah penerbitan dan publikasi rancangan, proses dan hasil rancangan peraturan perundang-undangan serta bahan pendukung rancangan peraturan perundang-undangan. Media publikasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum terdapat dalam laman peraturan.go.id. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan terkait laman ini, didapatkan hasil belum begitu dikenal oleh masyarakat penggunanya. Oleh karena itu maka perlu dilakukan peningkatan layanan informasi hukum ini dengan beberapa strategi yang perlu dilakukan yaitu meningkatkan website dengan sosialisasi; peningkatan kemudahan dan kecepatan dalam pencaharian peraturan perundang-undangan (search engine);  dan pembentukan kebijakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-udangan guna peningkatan pemanfaatan sistem informasi peraturan perundang-undangan pada laman tersebut.