<meta charset="utf-8" />
Tujuan penelitian ini adalah untuk merumuskan kebijakan yang perlu dilakukan dalam mengoptimalkan peran dan fungsi BPSDM Hukum dan HAM dalam Pengembangan SDM aparatur Kementerian Hukum dan HAM. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara mendalam dengan narasumber yang terkait dengan topik penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Untuk analisis data dilakukan secara deskriftif.