Pandemi Covid 19 dan Asimilasi Narapidana Pengalaman di Indonesia

Registrasi / Login Untuk Membaca ...
Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Permenkumham 10/2020). Setelah ramai dibicarakan di media, masyarakat mengkaitkan penerbitan kebijakan ini dengan angka kriminalitas yang meningkat di berbagai daerah. Tulisan ini ingin menjelaskan konteks yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut, sekaligus menyinggung situasi sosial di masyarakat yang menyebabkan pergeseran makna dalam penerbitan kebijakan asimilasi. Tulisan ini adalah hasil analisis dari forum Opini (Obrolan Peneliti) seri pertama yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (06/05).
Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 (Permenkumham 10/2020). Setelah ramai dibicarakan di media, masyarakat mengkaitkan penerbitan kebijakan ini dengan angka kriminalitas yang meningkat di berbagai daerah. Tulisan ini ingin menjelaskan konteks yang melatarbelakangi penerbitan aturan tersebut, sekaligus menyinggung situasi sosial di masyarakat yang menyebabkan pergeseran makna dalam penerbitan kebijakan asimilasi. Tulisan ini adalah hasil analisis dari forum Opini (Obrolan Peneliti) seri pertama yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM